Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltim Bongkar Peredaran Sabu 31,9 Kilogram, 2 WN Malaysia Ditangkap

Kompas.com - 01/04/2024, 19:53 WIB
Hilda B Alexander,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan satu Warga Negara Indonesia (WNI).

Barang bukti yang disita yakni sabu seberat 31,9 kilogram yang dikemas dalam bungkus kopi, uang tunai senilai lebih dari Rp 1 miliar, serta uang dalam valuta asing sejumlah 3.000 ringgit Malaysia.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, tiga orang yang ditangkap tersebut merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional.

Baca juga: Ganjar Pranowo Optimistis Peroleh 65 Persen Suara di Kaltim

Oleh karena itu, tegas Nanang, terhadap ketiganya harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Hal ini karena sabu, narkotika dan obat terarang lainnya sangat membahayakan masyarakat terutama generasi muda sebagai masa depan bangsa.

"Karena itu, semua harus bekerja sama. Apabila masyarakat melihat, dan mengetahui ada peredaran narkoba, segara laporkan kepada kami, akan tindaklanjuti secara serius," tutur Nanang.

Adapun WNA Malaysia yang ditangkap masing-masing berinisial S yang berasal dari Sabah dan P berasal dari Sarawak.

Sementara satu tersangka WNI merupakan warga Samarinda, Kalimantan Timur.

Pengungkapan jaringan internasional ini merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan di Samarinda dengan tersangka Y.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan sejak 10 Maret hingga 23 Maret 2024 dengan menggunakan metode scientific investigation.

Kronologinya, polisi menangkap Y dan menyita 900 gram sabu dan uang tunai senilai lebih dari Rp 1,046 miliar.

Kepada polisi, Y mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari S dan P yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak ke Pontianak dan berhasil menangkap S dan P di dua tempat berbeda.

Baca juga: Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Kepala Inspektorat Solo: Semua Dikandangkan

Dari tangan S, polisi menyita 6 kilogram sabu. S kemudian memberikan informasi bahwa P berada di sebuah hotel di Kota Pontianak.

"Tim kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap P. Dari P, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu," ungkap Arif.

Ketiganya kini mendekam di tahanan Mapolda Kaltim dan terancam hukuman penjara 10 tahun, seumur hidup atau hukuman mati sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 5 Tahun 2009.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Polemik Rencana Pemindahan Makam Theys Hiyo Eluay di Jayapura

Regional
Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Petahana Bupati Tegal Umi Azizah Kembali Ikuti Penjaringan PKB di Pilkada 2024

Regional
Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Misteri Potongan Tubuh Bercelana Biru Dalam Parit di Pontianak

Regional
Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Remaja Putri 15 Tahun di Kapuas Hulu Dicabuli 8 Pemuda, 4 Pelaku Bawah Umur

Regional
Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Hampir Sebulan Buron, Rutan di Lampung Baru Minta Bantuan Polisi Cari Napi Kabur

Regional
Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Saat 15 Ton Garam Disemai di Langit Gunung Marapi untuk Cegah Hujan Lebat...

Regional
[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Pensiunan Guru Ditipu Rp 74,7 Juta | Buntut Dugaan Pemalakan Dishub Medan

Regional
Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Cerita Korban Banjir Luwu yang Rumahnya Hanyut Terbawa Arus, Kini Menanti Perbaikan

Regional
Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Ada Ritual Biksu Thudong, Polresta Magelang Siapkan Pengamanan Estafet

Regional
Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Mahakam Ulu Banjir Bandang, BPBD Baru Bisa Dirikan 1 Posko Pengungsian karena Akses Terputus

Regional
Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Mahakam Ulu Terendam Banjir: Ketinggian Air Capai 4 Meter, Ratusan Warga Mengungsi

Regional
Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Baru Satu Minggu Dimakamkan, Makam Pemuda di Tarakan Dibongkar karena Ada Dugaan Penganiayaan

Regional
Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Nenek 65 Tahun di Sorong Diperkosa 5 Orang hingga Tewas, 1 Pelaku Ditangkap

Regional
Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Bukit Kessapa, Tempat Bersejarah Penyebaran Ajaran Buddha yang Jadi Titik Awal Perjalanan Bhikku Thudong

Regional
Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Lagi, 1 Anak di Gunungkidul Meninggal karena DBD, Total Ada 600 Kasus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com