SANGGAU, KOMPAS.com - Sebuah rumah tempat menampung emas dari tambang ilegal di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial AJ ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan dalam pemeriksaan penyidik,” kata Indrawan saat dihubungi, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: 2.000 Batang Kayu Putih Ditanam di Lahan Bekas Tambang Ilegal
Indrawan menerangkan, penggerebekan dilakukan Sabtu (3/2/2024) malam.
Saat itu pihak kepolisian mendapat informasi adanya seorang menampung emas dari tambang ilegal.
“Tersangka pada saat itu ada di rumah. Barang bukti yang ditemukan berupa bijih emas, alat pelebur emas,” terang Indrawan.
Berdasarkan keterangannya, tersangka menampung emas mentah dari para penambang, kemudian meleburnya segara tradisional, lalu menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Barang bukti yang diamankan 9,81 gram emas dengan bentuk serpihan dan biji, uang sebesar Rp 13 juta, serta satu set alat pembakar,” ungkap Indrawan.
Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Indra menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara.
“Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar,” tutup Indrawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.