“Kami menduga jangan-jangan instansi terkait ikut bermain dalam praktik curang ini, karena seolah ada pembiaran baik oleh pemerintah maupun pun penegak hukum,” tegas dia.
Rudi mengatakan daripada praktik itu terus menerus terjadi, lebih baik pemerintah mengakomodasi saja para penambang ilegal itu melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan merevisi aturan yang membatasi lingkup kerja penambangan rakyat sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Selama ini penambangan rakyat hanya diberi kewenangan menambang batuan dan pasir.
“Tinggal diperluas saja untuk bisa menambang batu bara, biar kegiatan mereka jangan dianggap ilegal lagi. Daripada membiarkan penambangan (batu bara) ilegal menggunakan RKAB dari perusahaan resmi. Mau dibiarkan sampai kapan?,” sambungnya.
Baca juga: 2.000 Batang Kayu Putih Ditanam di Lahan Bekas Tambang Ilegal
Selama pemerintah tidak memberi ruang itu, maka selama itu pula, kata Rudi, penambang batu bara ilegal terus menjamur bahkan tumbuh subur di Kaltim.
“Suka, tidak suka, mereka cari makan, hidupi anak istri,” celetuknya.
Selama ini, kata Rudi, penertiban penambang ilegal tidak menjawab persoalan. Sebab, satu yang ditangkap, seribu penambang muncul.
Oleh karen itu, Rudi meminta sebaiknya pemerintah memfasilitasi keberadaan para penambang ilegal ini dan menata sesuai aturan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan, sosial dan lainnya.
Hal itu selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, juga mengatasi permasalahan kerusakaan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan batu bara ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.