Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat di Tengah Kasasi, Eks Kadis Gugat Wali Kota Bandar Lampung

Kompas.com - 01/04/2024, 07:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansah menggugat putusan Wali Kota Bandar Lampung, dan meminta pemulihan hak sebagai pensiunan ASN di Pemkot Bandar Lampung.

Sahriwansah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini, menilai pemecatannya menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi mengatakan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) kliennya dilakukan di luar prosedur, sebagaimana disebut dalam Surat Menpan RB RI Nomor B/50/M.SM.00.00/2019.

Dalam surat itu disebutkan, jika seorang ASN tersangkut perkara pidana maka hukuman pemberhentian harus berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Sahriwansah Mundur dari Jabatan, Diduga Terkait Korupsi Retribusi Sampah

Sahriwansah saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak tahun 2019 - 2021 lalu.

"Posisi klien kami sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tiba-tiba diberikan SK pemberhentian," kata Ghoniyu saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (31/3/2024) malam.

Ghoniyu mengatakan, pemberhentian itu dimuat dalam SK Nomor 888/15/V.04/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Wali Kota Bandar Lampung, padahal perkara tersebut belum inkrah," kata dia.

Anggota lainnya dari tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dasar dari PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas upaya banding Sahriwansah.

Pada upaya banding ini, Sahriwansah divonis selama lima tahun penjara atau lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor.

Sahriwansah lalu mengajukan kasasi atas vonis PT Bandar Lampung.

"Upaya banding baru divonis pada 21 November 2023. Sedangkan SK PTDH dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2023. Bagaimana bisa SK itu mendahului vonis banding?" kata Defri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sahriwansah, Ardian Marsen menambahkan, keputusan pemecatan terhadap Sahriwansah prematur dan tergesa-gesa.

"Pemberhentian itu tidak memperhatikan sama sekali aturan mengenai aparatur sipil negara," kata dia.

Menurut Ardian, dengan dalil-dalil itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) di Jakarta.

Banding itu dimenangkan oleh pemohon, yakni Sahriwansah. BPASN dalam surat Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 menyatakan bahwa SK pemecatan itu dibatalkan.

"Klien kami masuk masa pensiun per tanggal 10 Oktober 2023. Jadi secara logika, karena putusan belum inkrah, seharusnya klien kami tidak di-PTDH."

"Apakah ada pemecatan terhadap pensiunan?" kata dia.

Ardian mengatakan, tim kuasa hukum meminta Pemkot Bandar Lampung segera memulihkan hak-hak Sahriwansah sebagai pensiunan ASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com