LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung Sahriwansah mundur dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Pengunduran diri Sahriwansah diduga karena namanya terseret kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (LH) tahun 2019-2021.
Pernyataan mundur dari jabatan ini diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung pada tanggal 25 Agustus 2022 kemarin.
"Pengunduran diri dari jabatan, bukan (pengunduran diri) sebagai ASN, kita terima surat pengunduran dirinya tanggal 25 Agustus kemarin," kata Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herlywati saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Soal Amplop Kiai, Forum Santri Banyumas Minta Suharso Monoarfa Mundur dari Ketum PPP dan Kabinet
Herlywati menambahkan, pihaknya tidak mengetahui alasan pengunduran diri dari Sahriwansah tersebut. Pihak BKD hanya menerima lalu meneruskan ke wali kota selaku pimpinan.
"Kita tidak tahu alasannya (pengunduran diri), kita sudah teruskan ke pimpinan (wali kota)," kata Herlywati.
Herlywati mengatakan, Sahriwansah diangkat menjadi Kepala Dinas Sosial pada Oktober 2021 lalu. Sebelumnya, Sahriwansah menjabat sebagai kepala dinas lingkungan hidup.
Sementara itu, Inspektorat Kota Bandar Lampung Robi Suliska membenarkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah mengadakan penyelidikan terkait kasus di Dinas LH itu, termasuk pemeriksaan terhadap Sahriwansah.
"Proses pemeriksaan sudah ditangani oleh Kejati Lampung, tapi kita terus berkoordinasi," kata Robi.
Robi membenarkan, perkara korupsi retribusi sampah di Dinas LH itu diduga terjadi pada saat Sahriwansah menjabat sebagai kepala dinas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.