Salin Artikel

Dipecat di Tengah Kasasi, Eks Kadis Gugat Wali Kota Bandar Lampung

Sahriwansah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini, menilai pemecatannya menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi mengatakan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) kliennya dilakukan di luar prosedur, sebagaimana disebut dalam Surat Menpan RB RI Nomor B/50/M.SM.00.00/2019.

Dalam surat itu disebutkan, jika seorang ASN tersangkut perkara pidana maka hukuman pemberhentian harus berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Sahriwansah saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak tahun 2019 - 2021 lalu.

"Posisi klien kami sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tiba-tiba diberikan SK pemberhentian," kata Ghoniyu saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (31/3/2024) malam.

Ghoniyu mengatakan, pemberhentian itu dimuat dalam SK Nomor 888/15/V.04/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Wali Kota Bandar Lampung, padahal perkara tersebut belum inkrah," kata dia.

Anggota lainnya dari tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dasar dari PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas upaya banding Sahriwansah.

Pada upaya banding ini, Sahriwansah divonis selama lima tahun penjara atau lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor.

Sahriwansah lalu mengajukan kasasi atas vonis PT Bandar Lampung.

"Upaya banding baru divonis pada 21 November 2023. Sedangkan SK PTDH dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2023. Bagaimana bisa SK itu mendahului vonis banding?" kata Defri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sahriwansah, Ardian Marsen menambahkan, keputusan pemecatan terhadap Sahriwansah prematur dan tergesa-gesa.

"Pemberhentian itu tidak memperhatikan sama sekali aturan mengenai aparatur sipil negara," kata dia.

Menurut Ardian, dengan dalil-dalil itu, tim kuasa hukum kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN) di Jakarta.

Banding itu dimenangkan oleh pemohon, yakni Sahriwansah. BPASN dalam surat Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 menyatakan bahwa SK pemecatan itu dibatalkan.

"Klien kami masuk masa pensiun per tanggal 10 Oktober 2023. Jadi secara logika, karena putusan belum inkrah, seharusnya klien kami tidak di-PTDH."

"Apakah ada pemecatan terhadap pensiunan?" kata dia.

Ardian mengatakan, tim kuasa hukum meminta Pemkot Bandar Lampung segera memulihkan hak-hak Sahriwansah sebagai pensiunan ASN.

https://regional.kompas.com/read/2024/04/01/073347078/dipecat-di-tengah-kasasi-eks-kadis-gugat-wali-kota-bandar-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke