Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka.
"Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi, nomor: LP / B / 1142 / XII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota/ Polda NTT," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).
Satu pelaku lainnya AM, yang sempat kabur ke Atambua, Kabupaten Belu, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Kupang.
Baca juga: Anggota TNI yang Diduga Aniaya Anak Pejabat Dibawa ke Pomdam Diponegoro
Ariasandy mengatakan, kasus ini berawal ketika korban DA menggunakan jasa ojek.
Tiba di pertokoan Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, korban sempat adu mulut dengan tukang ojek karena masalah tarif.
Saat itu, para tersangka sedang duduk minum minuman keras tak jauh dari korban dan tukang ojek itu ribut.
"Para pelaku ini mendengar suara teriakan seorang perempuan, sehingga mereka mendekati sumber suara. Ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan," kata Ariasandy.
Korban saat itu dinilai membuat keonaran, sehingga para tersangka emosi dan menganiaya korban.
Korban juga dianiaya menggunakan bambu di bagian kepala. Setelah itu para pelaku melarikan diri. Korban yang ditemukan warga terluka parah, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.