Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Pengeroyok yang Tewaskan Waria di Kupang adalah Anak Anggota DPRD

Kompas.com - 16/01/2024, 18:04 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan empat orang tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya DA alias OT, seorang waria di Kota Kupang.

Empat pelaku tersebut yakni AM (27), RVK (20), MAPBO (17) dan BEK (16).

Baca juga: 139 Anggota Silat Diamankan di Surabaya, Diduga Buntut Perkara Pengeroyokan

Dari empat pelaku, satu di antaranya BEK, anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

"Betul, salah satu pelakunya anak anggota DPRD Kota Kupang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan Waria di Kupang Ditangkap, Kabur ke Perbatasan RI-Timor Leste

Florensi mengungkapkan, dua pelaku yakni MAPBO (17) dan BEK, saat ini dikenakan wajib lapor.

"Untuk dua pelaku ini, masa penahanannya saat itu tujuh hari lalu di perpanjang lagi menjadi 15 hari sehingga saat ini mereka dikeluarkan," kata dia.

Meski tak ditahan lanjut Florensi, kedua pelaku yang masih remaja itu sudah berstatus tersangka.

"Kedua pelaku ini wajib lapor tiga kali setiap minggu," kata dia.

Sementara itu kata dia, dua pelaku lainnya AM dan RVK masih ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.
 
Empat pelaku ini, sebut dia, dijerat Pasal 170 ayat 3E KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Untuk berkas perkara kasus itu telah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang. Dia mengungkapkan, berkas perkara kasus itu dibagi dua yakni untuk tersangka dewasa dan anak-anak.

Khusus untuk anak-anak, penyidik Polresta Kupang masih berkoordinasi dengan peneliti dari pekerja sosial.

"Berkas perkara dengan tersangka anak-anak ini sudah disampaikan ke pihak pekerja sosial dan masih diteliti. Nanti setelah hasilnya keluar, akan dikirim lagi ke jaksa," ujar dia.

Baca juga: Terima Tantangan Follower untuk Beradegan Vulgar Saat Live, Selebgram Waria Asal Tarakan Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang remaja di wilayah itu, karena menganiaya seorang waria berinisial DA alias OT hingga tewas.

Tiga remaja itu yakni RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com