KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menahan empat orang tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya DA alias OT, seorang waria di Kota Kupang.
Empat pelaku tersebut yakni AM (27), RVK (20), MAPBO (17) dan BEK (16).
Baca juga: 139 Anggota Silat Diamankan di Surabaya, Diduga Buntut Perkara Pengeroyokan
Dari empat pelaku, satu di antaranya BEK, anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.
"Betul, salah satu pelakunya anak anggota DPRD Kota Kupang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Pelaku Utama Pembunuhan Waria di Kupang Ditangkap, Kabur ke Perbatasan RI-Timor Leste
Florensi mengungkapkan, dua pelaku yakni MAPBO (17) dan BEK, saat ini dikenakan wajib lapor.
"Untuk dua pelaku ini, masa penahanannya saat itu tujuh hari lalu di perpanjang lagi menjadi 15 hari sehingga saat ini mereka dikeluarkan," kata dia.
Meski tak ditahan lanjut Florensi, kedua pelaku yang masih remaja itu sudah berstatus tersangka.
"Kedua pelaku ini wajib lapor tiga kali setiap minggu," kata dia.
Sementara itu kata dia, dua pelaku lainnya AM dan RVK masih ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.
Empat pelaku ini, sebut dia, dijerat Pasal 170 ayat 3E KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Untuk berkas perkara kasus itu telah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang. Dia mengungkapkan, berkas perkara kasus itu dibagi dua yakni untuk tersangka dewasa dan anak-anak.
Khusus untuk anak-anak, penyidik Polresta Kupang masih berkoordinasi dengan peneliti dari pekerja sosial.
"Berkas perkara dengan tersangka anak-anak ini sudah disampaikan ke pihak pekerja sosial dan masih diteliti. Nanti setelah hasilnya keluar, akan dikirim lagi ke jaksa," ujar dia.
Baca juga: Terima Tantangan Follower untuk Beradegan Vulgar Saat Live, Selebgram Waria Asal Tarakan Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang remaja di wilayah itu, karena menganiaya seorang waria berinisial DA alias OT hingga tewas.
Tiga remaja itu yakni RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16).