Salin Artikel

Salah Satu Pengeroyok yang Tewaskan Waria di Kupang adalah Anak Anggota DPRD

Empat pelaku tersebut yakni AM (27), RVK (20), MAPBO (17) dan BEK (16).

Dari empat pelaku, satu di antaranya BEK, anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang.

"Betul, salah satu pelakunya anak anggota DPRD Kota Kupang," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly, Selasa (16/1/2024).

Florensi mengungkapkan, dua pelaku yakni MAPBO (17) dan BEK, saat ini dikenakan wajib lapor.

"Untuk dua pelaku ini, masa penahanannya saat itu tujuh hari lalu di perpanjang lagi menjadi 15 hari sehingga saat ini mereka dikeluarkan," kata dia.

Meski tak ditahan lanjut Florensi, kedua pelaku yang masih remaja itu sudah berstatus tersangka.

"Kedua pelaku ini wajib lapor tiga kali setiap minggu," kata dia.

Sementara itu kata dia, dua pelaku lainnya AM dan RVK masih ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Kupang Kota.
 
Empat pelaku ini, sebut dia, dijerat Pasal 170 ayat 3E KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Untuk berkas perkara kasus itu telah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kupang. Dia mengungkapkan, berkas perkara kasus itu dibagi dua yakni untuk tersangka dewasa dan anak-anak.

Khusus untuk anak-anak, penyidik Polresta Kupang masih berkoordinasi dengan peneliti dari pekerja sosial.

"Berkas perkara dengan tersangka anak-anak ini sudah disampaikan ke pihak pekerja sosial dan masih diteliti. Nanti setelah hasilnya keluar, akan dikirim lagi ke jaksa," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan tiga orang remaja di wilayah itu, karena menganiaya seorang waria berinisial DA alias OT hingga tewas.

Tiga remaja itu yakni RVK (20), MAPBO (17), dan BEK (16).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka.

"Kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan polisi, nomor: LP / B / 1142 / XII / 2023 / SPKT / Polresta Kupang Kota/ Polda NTT," kata Ariasandy, kepada Kompas.com, Jumat (29/12/2023).

Satu pelaku lainnya AM, yang sempat kabur ke Atambua, Kabupaten Belu, akhirnya ditangkap dan dibawa ke Kupang.

Ariasandy mengatakan, kasus ini berawal ketika korban DA menggunakan jasa ojek.

Tiba di pertokoan Jalan Frans Da Romes, Kota Kupang, korban sempat adu mulut dengan tukang ojek karena masalah tarif.

Saat itu, para tersangka sedang duduk minum minuman keras tak jauh dari korban dan tukang ojek itu ribut.

"Para pelaku ini mendengar suara teriakan seorang perempuan, sehingga mereka mendekati sumber suara. Ternyata bukan perempuan, melainkan seorang transpuan," kata Ariasandy.

Korban saat itu dinilai membuat keonaran, sehingga para tersangka emosi dan menganiaya korban.

Korban juga dianiaya menggunakan bambu di bagian kepala. Setelah itu para pelaku melarikan diri. Korban yang ditemukan warga terluka parah, lalu dibawa ke rumah sakit. Namun nyawa korban tak bisa diselamatkan. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/180442878/salah-satu-pengeroyok-yang-tewaskan-waria-di-kupang-adalah-anak-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke