Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Tantangan "Follower" untuk Beradegan Vulgar Saat "Live", Selebgram Waria Asal Tarakan Ditangkap

Kompas.com - 13/12/2023, 16:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan AH (31), warga Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.

AH merupakan selebgram waria dan mengandalkan pendapatannya dari live streaming melalui akunnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan, aksi AH mendapat sorotan banyak warga Tarakan, yang akhirnya melaporkan dia ke polisi karena jengah dengan viralnya siaran asusila pelaku saat live streaming.

"Siaran langsung berisi adegan tidak pantas dianggap mengganggu kenyamanan. Akun Instragram (pelaku) dilaporkan ke polisi," kata Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Dari pengakuan AH, ia memang sering melakukan siaran langsung di Instagram pribadinya.

AH juga membuka layanan open BO dan sering keluar kota untuk profesinya tersebut.

Randhya melanjutkan, banyak pengikut media sosial AH sering memberikan tantangan untuk adegan tak senonoh.

Melihat banyaknya tantangan yang masuk melalui kolom komentar, pelaku meladeni tantangan tak wajar tersebut.

"AH mengaku sedang butuh uang banyak untuk membiayai orangtuanya berobat. Makanya, dia menyanggupi challenge para netizen," kata Randhya.

AH diamankan tim gabungan Polres Samarinda dan Resmob Tarakan di sebuah jasa travel yang akan membawanya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kita belum tahu berapa pendapatan dan berapa ia dibayar untuk challenge tersebut oleh netizen yang memintanya," imbuh dia.

Baca juga: Gara-gara Komentar Halo Jagoan di Medsos, Mahasiswa di Tarakan Babak Belur Dianiaya 3 Temannya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing satu unit ponsel Vivo V25E, dokumentasi akun Instagram milik pelaku, dan akun Gmail dengan alamat e-mail pelaku.

Kaus pink, celana kain panjang warna coklat, satu set rambut palsu warna kuning, serta sebuah bando warna hitam putih.

"Kita sangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara," kata Randhya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com