TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda 18 tahun bernama GF karena menyebarkan sejumlah foto dan video tak pantas kekasihnya di beberapa grup medsos.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, sejak SMA GF menjalin hubungan pacaran dengan korban.
‘’Pelaku mengaku memiliki 5 video dan 7 foto tak pantas milik korban. Modus dia menyebarkannya di medsos, karena kesal diputuskan kekasihnya,’’ujarnya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Foto Viral Curhatan Istri Polisi Dianiaya Suaminya di Pekanbaru
Foto dan video bersifat pribadi milik korban, diperoleh pelaku dari akun Instagram kekasihnya.
Saat berpacaran, pelaku bebas menggunakan seluruh akun medsos korban. Dan dari sanalah, sejumlah video dan foto tak senonoh tersebut diakses olehnya.
‘’Korban sebelumnya online dengan HP milik pelaku juga. Sehingga pelaku dengan mudah mengakses seluruh media sosial milik korban. Dia sebar foto dan video di grup medsos yang didalamnya beranggotakan teman teman korban,’’jelas Randhya.
Baca juga: Sodomi 7 Anak Lalu Kabur, Polisi Sebar Foto Predator Anak di Tapteng
Kasus ini, kata Randhya, terbongkar saat guru korban mendatangi rumah korban, untuk menanyakan perubahan perilakunya di sekolah.
Korban yang biasanya ceria, mengalami perubahan drastis. Korban sering melamun dan tidak fokus dalam belajar, seakan memiliki masalah berat.
Ibu korban pun, mengaku tidak tahu menahu permasalahan anaknya. Sampai kemudian, ada teman korban yang menceritakan bahwa sejumlah file video dan foto pribadi korban, tersebar di sejumlah grup Instagram dan WhatsApp.
‘’Ibu korban langsung shock mengetahui hal tersebut. Ia pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’kata Randhya lagi.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Pelaku terancam kurungan penjara paling lama enam tahun,’’Randhya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.