Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Kompas.com - 04/12/2023, 22:46 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan pemuda 18 tahun bernama GF karena menyebarkan sejumlah foto dan video tak pantas kekasihnya di beberapa grup medsos.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengungkapkan, sejak SMA GF menjalin hubungan pacaran dengan korban.

‘’Pelaku mengaku memiliki 5 video dan 7 foto tak pantas milik korban. Modus dia menyebarkannya di medsos, karena kesal diputuskan kekasihnya,’’ujarnya, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Foto Viral Curhatan Istri Polisi Dianiaya Suaminya di Pekanbaru

Foto dan video bersifat pribadi milik korban, diperoleh pelaku dari akun Instagram kekasihnya.

Saat berpacaran, pelaku bebas menggunakan seluruh akun medsos korban. Dan dari sanalah, sejumlah video dan foto tak senonoh tersebut diakses olehnya.

‘’Korban sebelumnya online dengan HP milik pelaku juga. Sehingga pelaku dengan mudah mengakses seluruh media sosial milik korban. Dia sebar foto dan video di grup medsos yang didalamnya beranggotakan teman teman korban,’’jelas Randhya.

Baca juga: Sodomi 7 Anak Lalu Kabur, Polisi Sebar Foto Predator Anak di Tapteng

Kasus ini, kata Randhya, terbongkar saat guru korban mendatangi rumah korban, untuk menanyakan perubahan perilakunya di sekolah.

Korban yang biasanya ceria, mengalami perubahan drastis. Korban sering melamun dan tidak fokus dalam belajar, seakan memiliki masalah berat.

Ibu korban pun, mengaku tidak tahu menahu permasalahan anaknya. Sampai kemudian, ada teman korban yang menceritakan bahwa sejumlah file video dan foto pribadi korban, tersebar di sejumlah grup Instagram dan WhatsApp.

‘’Ibu korban langsung shock mengetahui hal tersebut. Ia pun tak terima dan melaporkan pelaku ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’kata Randhya lagi.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

‘’Pelaku terancam kurungan penjara paling lama enam tahun,’’Randhya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

2 Kali Jadi Wakil, Ita Daftar Bakal Calon Wali Kota Semarang lewat PDI-P

Regional
Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Seorang Calon Jemaah Haji Mataram Batal Berangkat karena Hamil 2 Bulan

Regional
Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com