Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Sekdes Pasang Foto Caleg di Story WhatsApp, Bawaslu Blora Surati Semua Kades

Kompas.com - 13/12/2023, 16:11 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyurati semua kepala desa dan lurah se-Kabupaten Blora untuk menjaga netralitas.

Hal tersebut dilakukan imbas adanya oknum sekretaris desa (sekdes) yang mengunggah foto calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah ke status WhatsApp.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andika Fuad Ibrahim menyatakan, oknum sekdes tersebut terbukti melanggar regulasi yang ada.

Baca juga: Hendak Daftar Jadi KPPS, Mahasiswi di Brebes Diduga Dilecehkan Sekdes

"Setelah proses penelusuran, kami jadikan temuan, terus hasil kajian yang bersangkutan terlapor dinyatakan terbukti melanggar," ucap Andika kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kembali, pihaknya kemudian membuat surat imbauan kepada semua kades dan lurah se-Kabupaten Blora terkait dengan netralitas kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dalam tahapan kampanye pada pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.

Andika menjelaskan larangan kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga pengurus BUMDes untuk terlibat dalam kampanye tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j, serta ayat (3) dan Pasal 282. Kemudian, juga tercantum dalam Pasal 339 Undang-Undang Pemilu.

Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada Pasal 490, 494, dan 548.

"Ini memang bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu serentak 2024. Sehingga diharapkan dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi kepala desa/ lurah serta perangkatnya, lalu BPD dan pengurus bumdes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya," terang dia.

Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disampaikan kepada 295 Kepala Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca juga: Pasang Foto Caleg di Story WA, Seorang PPS di Blora Disanksi

Sekadar diketahui, pada November 2023, salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Teguh Mukidin sekaligus sekretaris desa Balong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengunggah foto caleg via status WhatsApp.

Unggahan story WhatsApp tersebut sempat diketahui oleh Panwascam Kunduran dan dirinya dimintai klarifikasi.

Setelah dilakukan kajian, Teguh Mukidin terbukti melanggar UU pemilu dan telah mendapatkan sanksi tertulis dari KPU Blora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com