Salin Artikel

Imbas Sekdes Pasang Foto Caleg di Story WhatsApp, Bawaslu Blora Surati Semua Kades

BLORA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyurati semua kepala desa dan lurah se-Kabupaten Blora untuk menjaga netralitas.

Hal tersebut dilakukan imbas adanya oknum sekretaris desa (sekdes) yang mengunggah foto calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah ke status WhatsApp.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andika Fuad Ibrahim menyatakan, oknum sekdes tersebut terbukti melanggar regulasi yang ada.

"Setelah proses penelusuran, kami jadikan temuan, terus hasil kajian yang bersangkutan terlapor dinyatakan terbukti melanggar," ucap Andika kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kembali, pihaknya kemudian membuat surat imbauan kepada semua kades dan lurah se-Kabupaten Blora terkait dengan netralitas kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dalam tahapan kampanye pada pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.

Andika menjelaskan larangan kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga pengurus BUMDes untuk terlibat dalam kampanye tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j, serta ayat (3) dan Pasal 282. Kemudian, juga tercantum dalam Pasal 339 Undang-Undang Pemilu.

Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada Pasal 490, 494, dan 548.

"Ini memang bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu serentak 2024. Sehingga diharapkan dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi kepala desa/ lurah serta perangkatnya, lalu BPD dan pengurus bumdes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya," terang dia.

Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disampaikan kepada 295 Kepala Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Sekadar diketahui, pada November 2023, salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Teguh Mukidin sekaligus sekretaris desa Balong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengunggah foto caleg via status WhatsApp.

Unggahan story WhatsApp tersebut sempat diketahui oleh Panwascam Kunduran dan dirinya dimintai klarifikasi.

Setelah dilakukan kajian, Teguh Mukidin terbukti melanggar UU pemilu dan telah mendapatkan sanksi tertulis dari KPU Blora.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/13/161159278/imbas-sekdes-pasang-foto-caleg-di-story-whatsapp-bawaslu-blora-surati-semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke