BLORA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora memberikan sanksi tertulis kepada Teguh Mukidin, salah seorang seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Pemberian sanksi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan memasang story WhatsApp dengan foto calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Ketua KPU Kabupaten Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan kronologi peristiwa yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya tersebut.
Baca juga: Hasil Sidang Pleno KPU Makassar, 8 Petugas PPK dan PPS Terbukti Terima Uang dari Caleg
"Yang bersangkutan membuat story WA tentang temannya yang menjadi caleg, karena dia merasa teman, kemudian diunggah dalam status WhatsApp," ucap Widi saat ditemui wartawan di Blora, Jawa Tengah, Rabu (13/12/2023).
Unggahan story WhatsApp kemudian diketahui oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kunduran dan diperingatkan agar segera dihapus.
"Akan tetapi, ada teman dari Bawaslu yang men-screenshoot status tersebut," terang dia.
Setelah itu, Teguh Mukidin dimintai klarifikasi oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kunduran terkait status WhatsApp tersebut.
"Teguh Mukidin merasa menyesal, dia menyatakan bahwa tidak tahu kalau itu adalah sebuah pelanggaran," kata Widi.
Pihaknya kemudian mendapatkan surat dari Bawaslu Blora yang menyatakan bahwa Teguh Mukidin melakukan pelanggaran.
Teguh Mukidin yang juga seorang sekretaris desa setempat selanjutnya dipanggil oleh KPU dan dimintai klarifikasi.
Setelah itu, KPU Blora memberikan sanksi tertulis kepada Teguh Mukidin.
"Sanksi tertulis itu adalah peringatan agar Teguh Mukidin itu dalam pembinaan, tidak mengulangi perbuatannya, dan dia sudah menyatakan sanggup tidak mengulangi perbuatannya karena memang ketidaktahuannya bahwa itu melanggar kode etik," jelas Widi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.