"Kemudian pada saat pertemuan ketiga, korban menjemput pelaku di kamar kontrakannya dengan mengendarai sepeda motor," ujar Prima.
Di pertemuan ketiga yakni pada 1 November 2023, korban dibunuh oleh pelaku.
Hari itu pelaku menjemput korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan di Kecamatan Rengat. Keduanya sempat berhenti di sebuah warung untuk makan.
Lalu di tengah perjalanan, pelaku kembali menghentikan laju motornya di Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.
Baca juga: Pamit Pergi Memancing, Pria di Inhu Riau Ditemukan Tewas di Kebun Sawit
Di lokasi itu, pelaku menganiaya korban. Ia mencekik korban dengan tangan dan mendapat perlawanan dari Lily.
Setelah itu pelaku menyeret koran ke semak-semak untuk dianiaya.
"Pelaku kembali mencekik korban dengan menggunakan jilbab milik korban dan kemudian menendang wajah korban sehingga bagian gigi depan korban patah," ungkap Prima.
Pelaku di hadapan polisi mengaku membunuh korban karena ingin memiliki barang berharganya.
Kini, pelaku dijerat pasal 340 Sub 338 ayat (3) KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
Ia terancam hukuman minimal 20 tahun maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pembunuhan Mahasiswi ITB I, Korban Dikenal Tertutup dan Tak Ingin Pacaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.