Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebangan dan Pembakaran Hutan di Inhu Riau, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 13/10/2023, 17:34 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap pria pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), berinisial SO (32).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan memicu asap.

"Pelaku SO membuka lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Video Viral Relawan Pemadam Kebakaran Diusir Warga Saat Hendak Padamkan Karhutla di Kalsel, Polisi: Hanya Salah Paham

Dody menjelaskan, pelaku karhutla ditangkap di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.

Awalnya, pada Kamis (5/10/2023), diketahui titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Kemudian, Bhabinkamtibmas Desa Siambul, Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dan langsung melakukan pemadaman.

Baca juga: Rawan Terbakar, Palembang Prioritaskan Penanganan Karhutla di 4 Kecamatan

"Tim Polsek Batang Gangsal terlebih dahulu memadamkan api," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (10/10/2023), petugas menangkap pelaku SO. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar lahan miliknya.

Pelaku membakar lahan bersama seorang temannya berinisial FA, yang saat ini masih diburu polisi.

"Pelaku FA masih DPO," ujar Dody.

Pelaku awalnya menebang kayu hutan untuk dijadikan lahan. Kemudian, kayu-kayu bekas ditebang, ditumpuk untuk dibakar.

Pelaku sempat mencoba berupaya memadamkan api, namun kondisi kayu dan semak belukar sudah kering. Akibatnya mudah terbakar dan tidak terkendali.

"Kedua pelaku melarikan diri setelah kebakaran semakin membesar. Untuk luas lahan yang terbakar sekitar 46,84 hektar," sebut Dody.

Pelaku SO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, barang bukti yang diamankan, 1 unit chainsaw, 1 mesin pompa air, 1 buah mancis, 3 potongan kayu bekas terbakar, 1 botol berisi minyak pertalite, dan 2 batang sawit yang sudah ditanam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU pengelolaan lingkungan hidup, UU tentang kehutanan, UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan UU tentang perkebunan.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com