Salin Artikel

Penebangan dan Pembakaran Hutan di Inhu Riau, Seorang Pria Ditangkap

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap pria pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), berinisial SO (32).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan memicu asap.

"Pelaku SO membuka lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Dody menjelaskan, pelaku karhutla ditangkap di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.

Awalnya, pada Kamis (5/10/2023), diketahui titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Kemudian, Bhabinkamtibmas Desa Siambul, Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dan langsung melakukan pemadaman.

"Tim Polsek Batang Gangsal terlebih dahulu memadamkan api," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (10/10/2023), petugas menangkap pelaku SO. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar lahan miliknya.

Pelaku membakar lahan bersama seorang temannya berinisial FA, yang saat ini masih diburu polisi.

"Pelaku FA masih DPO," ujar Dody.

Pelaku awalnya menebang kayu hutan untuk dijadikan lahan. Kemudian, kayu-kayu bekas ditebang, ditumpuk untuk dibakar.

Pelaku sempat mencoba berupaya memadamkan api, namun kondisi kayu dan semak belukar sudah kering. Akibatnya mudah terbakar dan tidak terkendali.

"Kedua pelaku melarikan diri setelah kebakaran semakin membesar. Untuk luas lahan yang terbakar sekitar 46,84 hektar," sebut Dody.

Pelaku SO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, barang bukti yang diamankan, 1 unit chainsaw, 1 mesin pompa air, 1 buah mancis, 3 potongan kayu bekas terbakar, 1 botol berisi minyak pertalite, dan 2 batang sawit yang sudah ditanam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU pengelolaan lingkungan hidup, UU tentang kehutanan, UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan UU tentang perkebunan.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/173429878/penebangan-dan-pembakaran-hutan-di-inhu-riau-seorang-pria-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke