Dari hasil analisa, ditemukan pesan Whatsapp antara korban dan kekasihnya yang ada di Palembang.
Pada Senin (9/10/2023) pukul 16.28 WIB, korban menyampaikan kepada kekasihnya akan menggugurkan bayi dalam kandunngannya.
"Namun Arif melarangnya karena paham hal tersebut dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ujarnya.
Saat dihubungi polisi melalui telepon, kekasih korban membenarkan telah menjalin asmara dengan HJ selama setahun terakhir.
Selama berpacaran, ia dan HJ kerap melakukan hubungan seksual saat bertemu di Palembang atau di tempat kos korban.
"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelasnya.
Baca juga: Lahirkan Bayi Seorang Diri, Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas di Kosan
Dari hasil penyelidikan, tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan juga bayinya. Sehingga polisi menyimpulkan bahwa JH melakukan aborsi secara ilegal karena malu hamil di luar nikah.
"Sementara pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi dan jenazah dibawa ke kampung halamannya OKU Timur," ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.