KOMPAS.com - HJ (24), mahasiswi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ditemukan meninggal di kosnya pada Rabu (11/10/2023).
Diduga ia meninggal karena pendarahan hebat setelah aborsi seorang diri di dalam kamat kos yang berada di Jalan Citra Medika, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Selain itu, warga juga menemukan jasad bayi yang diduga dilahirkan JH di tempat sampah yang berada di depan kamar kos.
Kasus tersebut pertama diketahui oleh RZ, adik kandung HJ yang pulang ke tempat kos sang kakak. Namun betapa terkejutnya ia saat melihat kakaknya bersimbah darah di ruang tamu kosan.
"Saat itu RZ melihat kakak kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah di ruang tamu kostan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara pada Kamis (12/10/2023).
Baca juga: Bidan di Medan Ditangkap Saat Praktek Aborsi
RZ kemudian memberitahu ibu kos, May. Dibantu warga, mereka membawa HJ ke rumah sakit serta melapor ke polisi.
Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP dan menemukan jasad bayi di depan kamar kos.
"Kita langsung melakukan penyelidikan peristiwa, pulbaket dan melaksanakan olah TKP, saat di TKP ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari) di dalam kotak sampah plastik didepan kamar korban," ungkapnya.
Saat dibawa ke RS Siti Aisyah, HJ dan bayinya ternyawa sudah tak bernyawa sebelum tiba di rumah sakit.
Dari pengamatan di TKP, polisi menyebut HJ pertama kali melakukan upaya melahirkan paksa atau aborsi di kamar mandi.
"Lalu setelah dilahirkan bayi dibuang oleh korban ke dalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pasca tindakan aborsi," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas Usai Melahirkan di Kosan, Bayi Dibuang ke Kotak Sampah
Dari penjelasan pihak rumah sakit, korban meninggal karena melakukan tindak aborsi sendiri tanpa pertolongan medis.
Tindakan tersebut menyebabkan pendarahan hebat di bagian vagina dan kantong amnion (kantung ketuban).
Selain itu dari hasil pemeriksaan, bayi yang meninggal diperkirakan berusia 7 bulan dalam kandungan.
"Dari hasil pulbaket diketahui bahwa korban HA merupakan seorang mahasiswi Stikes, saat ini korban berstatus lajang, dan memiliki pacar di Kota Palembang," ungkapnya.
Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas di Kos Bersama Bayinya
Dari hasil analisa, ditemukan pesan Whatsapp antara korban dan kekasihnya yang ada di Palembang.
Pada Senin (9/10/2023) pukul 16.28 WIB, korban menyampaikan kepada kekasihnya akan menggugurkan bayi dalam kandunngannya.
"Namun Arif melarangnya karena paham hal tersebut dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," ujarnya.
Saat dihubungi polisi melalui telepon, kekasih korban membenarkan telah menjalin asmara dengan HJ selama setahun terakhir.
Selama berpacaran, ia dan HJ kerap melakukan hubungan seksual saat bertemu di Palembang atau di tempat kos korban.
"Pacarnya mengaku takut akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," jelasnya.
Baca juga: Lahirkan Bayi Seorang Diri, Mahasiswi di Lubuklinggau Tewas di Kosan
Dari hasil penyelidikan, tak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban dan juga bayinya. Sehingga polisi menyimpulkan bahwa JH melakukan aborsi secara ilegal karena malu hamil di luar nikah.
"Sementara pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi dan jenazah dibawa ke kampung halamannya OKU Timur," ungkapnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti), Tribun Sumsel
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.