Hal itu terjadi saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobilnya pada Juli 2022.
Selain memerkosa korban, tersangka juga diduga mengambil gambar korban yang sedang dalam kondisi tanpa busana.
Tersangka mengambil foto tanpa busana korban dengan tujuan untuk mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada Juli 2023 untuk diproses secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.