Salin Artikel

2 Kali Mangkir, Camat di Maluku Diduga Perkosa Siswi SMK Akan Dipanggil Paksa

AMBON, KOMPAS.com - MMR, camat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMK bakal dipanggil secara paksa oleh polisi.

Pemanggilan secara paksa terhadap tersangka dilakukan lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Tersangka sudah dua kali kita panggil tapi dia tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Andri tidak membeberkan alasan tersangka dua kali mangkir dan menolak panggilan penyidik.

Andri menyebut, penyidik akan menempuh upaya paksa untuk menghadirkan tersangka guna dimintai keterangannya sebagai tersangka. Sebab, tersangka sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi dalam waktu dekat akan dibuatkan surat perintah membawa tersangka," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, upaya paksa akan dilakukan jika tersangka tidak bersifat kooperatif.

"Kami berharap dia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan, kalau tidak kita akan cari," katanya.

Roem menambahkan, tersangka harus bersikap kooperatif agar penanganan kasus tersebut dapat berjalan dengan baik. Hal ini berkaitan dengan kepastian hukum bagi tersangka maupun korban.

"Jadi harus hargai proses hukum, harus kooperatif dong. Intinya polisi akan mengambil tindakan paksa sesuai prosedur bila tersangka tidak kooperatif," tegasnya.

Kabarnya, tersangka kini sudah tidak lagi berada di Taniwel Timur, tempatnya bekerja.

Terkait informasi tersebut, Roem mengaku belum mengetahuinya.

"Saya belum tahu informasi itu, nanti dicek lagi. Kalau lari kita kejar," katanya.

Sebelumnya, RMM, seorang camat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah memerkosa seorang siswi SMK.

Hal itu terjadi saat tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobilnya pada Juli 2022.

Selain memerkosa korban, tersangka juga diduga mengambil gambar korban yang sedang dalam kondisi tanpa busana.

Tersangka mengambil foto tanpa busana korban dengan tujuan untuk mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku pada Juli 2023 untuk diproses secara hukum.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/04/144130078/2-kali-mangkir-camat-di-maluku-diduga-perkosa-siswi-smk-akan-dipanggil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke