Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gara-gara Konten Lina Mukherjee, Anak Saya Minta Dibelikan Kulit Babi"

Kompas.com - 25/07/2023, 17:05 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi dalam sidang perdana terdakwa UU ITE Lina Mukherjee yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023).

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut, yakni M Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustaz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin. 

Baca juga: Picu Tindakan Diskriminatif, Jaksa Jerat Lina Mukherjee dengan UU ITE

Dalam sidang, ketiga saksi dimintai keterangannya satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra.

Baca juga: Rindu Ibu, Lina Mukherjee Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang

 

Saksi pertama, Syarif Hidayat mengatakan, dia semula melihat konten "makan kriuk kulit babi" dari akun media sosial milik Lina Mukherjee.

Di video itu, Lina menurutnya berulang kali mengucapkan kata bismillah saat hendak memakan kulit babi. Padahal, selebgram tersebut mengaku beragama Islam.

Merasa perbuatan Lina sudah melanggar hukum, dia akhirnya berinisiatif membuat laporan ke Polda Sumsel hingga akhirnya Lina ditangkap.

“Saya tidak mengenal siapa terdakwa ini, tetapi kontennya yang makan kriuk babi mengucap kata bismillah itu sudah melecehkan,” ungkap Syarif dalam sidang, Selasa (25/7/2023).

Saksi kedua, Sapriadi mengatakan, konten Lina berdampak buruk bagi anaknya.

Anak Sapriadi beranggapan makan kulit babi dibenarkan asal mengucapkan kata bismillah.

“Gara-gara konten itu, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi. Saya bersumpah atas kesaksian saya ini,” ujar Sapriadi.

Sementara, saksi ketiga, Husyam menjelaskan, konten makan kulit babi tersebut tidak akan menjadi masalah jika Lina tidak menyebarkannya ke media sosial.

Namun, sejak konten tersebut menyebar, banyak umat Islam yang selama ini mengharamkan untuk mengonsumsi babi, merasa dilecehkan.

“Ini bukan penilaian saya sendiri, banyak umat Islam yang merasa tersinggung dengan perbuatan wanita dalam video tersebut (Lina),” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Lina untuk memberikan tanggapan.

Lina kemudian menyampaikan permohonan maaf.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Video Pilihan Video Lainnya >

Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com