“Saya mohon maaf, mengucapkan bismillah itu refleks. Saya apa-apa mengucap bismilah termasuk makan,” ungkapnya.
Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (1/8/2023) dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.
Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat mengakibatkan perpecahan antar individu, kelompok, maupun golongan antar agama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.