Salin Artikel

"Gara-gara Konten Lina Mukherjee, Anak Saya Minta Dibelikan Kulit Babi"

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut, yakni M Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustaz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin. 

Dalam sidang, ketiga saksi dimintai keterangannya satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra.

Saksi pertama, Syarif Hidayat mengatakan, dia semula melihat konten "makan kriuk kulit babi" dari akun media sosial milik Lina Mukherjee.

Di video itu, Lina menurutnya berulang kali mengucapkan kata bismillah saat hendak memakan kulit babi. Padahal, selebgram tersebut mengaku beragama Islam.

Merasa perbuatan Lina sudah melanggar hukum, dia akhirnya berinisiatif membuat laporan ke Polda Sumsel hingga akhirnya Lina ditangkap.

“Saya tidak mengenal siapa terdakwa ini, tetapi kontennya yang makan kriuk babi mengucap kata bismillah itu sudah melecehkan,” ungkap Syarif dalam sidang, Selasa (25/7/2023).

Saksi kedua, Sapriadi mengatakan, konten Lina berdampak buruk bagi anaknya.

Anak Sapriadi beranggapan makan kulit babi dibenarkan asal mengucapkan kata bismillah.

“Gara-gara konten itu, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi. Saya bersumpah atas kesaksian saya ini,” ujar Sapriadi.

Sementara, saksi ketiga, Husyam menjelaskan, konten makan kulit babi tersebut tidak akan menjadi masalah jika Lina tidak menyebarkannya ke media sosial.

Namun, sejak konten tersebut menyebar, banyak umat Islam yang selama ini mengharamkan untuk mengonsumsi babi, merasa dilecehkan.

“Ini bukan penilaian saya sendiri, banyak umat Islam yang merasa tersinggung dengan perbuatan wanita dalam video tersebut (Lina),” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Lina untuk memberikan tanggapan.

Lina kemudian menyampaikan permohonan maaf.

“Saya mohon maaf, mengucapkan bismillah itu refleks. Saya apa-apa mengucap bismilah termasuk makan,” ungkapnya.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (1/8/2023) dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat mengakibatkan perpecahan antar individu, kelompok, maupun golongan antar agama.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/25/170503278/gara-gara-konten-lina-mukherjee-anak-saya-minta-dibelikan-kulit-babi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke