Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Gara-gara Konten Lina Mukherjee, Anak Saya Minta Dibelikan Kulit Babi"

Kompas.com - 25/07/2023, 17:05 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga saksi dalam sidang perdana terdakwa UU ITE Lina Mukherjee yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023).

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut, yakni M Syarif Hidayat selaku pelapor, Ustaz Husyam Usman, dan Sapriadi Syamsudin. 

Baca juga: Picu Tindakan Diskriminatif, Jaksa Jerat Lina Mukherjee dengan UU ITE

Dalam sidang, ketiga saksi dimintai keterangannya satu persatu oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra.

Baca juga: Rindu Ibu, Lina Mukherjee Menangis Tersedu-sedu di Ruang Sidang

 

Saksi pertama, Syarif Hidayat mengatakan, dia semula melihat konten "makan kriuk kulit babi" dari akun media sosial milik Lina Mukherjee.

Di video itu, Lina menurutnya berulang kali mengucapkan kata bismillah saat hendak memakan kulit babi. Padahal, selebgram tersebut mengaku beragama Islam.

Merasa perbuatan Lina sudah melanggar hukum, dia akhirnya berinisiatif membuat laporan ke Polda Sumsel hingga akhirnya Lina ditangkap.

“Saya tidak mengenal siapa terdakwa ini, tetapi kontennya yang makan kriuk babi mengucap kata bismillah itu sudah melecehkan,” ungkap Syarif dalam sidang, Selasa (25/7/2023).

Saksi kedua, Sapriadi mengatakan, konten Lina berdampak buruk bagi anaknya.

Anak Sapriadi beranggapan makan kulit babi dibenarkan asal mengucapkan kata bismillah.

“Gara-gara konten itu, anak saya malah ngomong minta dibelikan kriuk kulit babi. Saya bersumpah atas kesaksian saya ini,” ujar Sapriadi.

Sementara, saksi ketiga, Husyam menjelaskan, konten makan kulit babi tersebut tidak akan menjadi masalah jika Lina tidak menyebarkannya ke media sosial.

Namun, sejak konten tersebut menyebar, banyak umat Islam yang selama ini mengharamkan untuk mengonsumsi babi, merasa dilecehkan.

“Ini bukan penilaian saya sendiri, banyak umat Islam yang merasa tersinggung dengan perbuatan wanita dalam video tersebut (Lina),” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Lina untuk memberikan tanggapan.

Lina kemudian menyampaikan permohonan maaf.

“Saya mohon maaf, mengucapkan bismillah itu refleks. Saya apa-apa mengucap bismilah termasuk makan,” ungkapnya.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (1/8/2023) dengan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Siti Fatimah, mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar pasal 45 huruf a ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat mengakibatkan perpecahan antar individu, kelompok, maupun golongan antar agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com