Barang bukti yang diamankan petugas yakni 4.738,56 gram tembakau sintetis, daun ganja kering dengan berat bruto 946,7 gram, toples kaca, timbangan digital, ponsel, laptop, sepeda motor listrik, kompor listrik, bungkus paket plastik warna ungu, gelas kaca, corong kaca, botol spray, plastik klip bening, botol pewarna makanan, dan lainnya.
"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang," ucapnya.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku
Budi juga sempat menanyakan langsung kepada para tersangka yang dihadirkan dalam rilis ungkapan tersebut.
Tersangka menjawab sudah beroperasi selama satu tahun. Pelaku membeli alat dan belajar produksi tembakau sintetis itu secara online.
"Beli online, dan diajarkan juga cara mengolahnya," ucap pelaku.
Proses pengolahan tembakau sintetis ini berlangsung selama satu sampai dua hari.
"Dijual per 500 gram, Rp 300.000, bahan murah karena banyak," katanya. Peredaran tembakau sintetis ini didistribusikan di sekitar Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.