Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Sintetis dan Ganja Kering di Bandung

Kompas.com - 26/06/2023, 12:52 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengungkap pabrik rumahan tembakau sintetis dan ganja kering di Kota Bandung, Jawa Barat.

Pembuatan barang terlarang ini telah berlangsung selama setahun.

"Jajaran narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus narkotika home industri tembakau sintetis dan narkotika jenis ganja," ucap Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, di Mapolrestabes Bandung, Senin (26/6/2023)

Baca juga: Bawa Tembakau Gorila untuk Pesta Narkoba Seorang Pemuda Wonogiri Ditangkap Polisi

Ada enam orang yang jadi tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial FKWD (36) RTR (28), SH (22), IMS (23), dan seorang mahasiswa DEA (26).

Budi menjelaskan, kasus narkoba yang diungkap Satuan Narkoba Polrestabes Bandung ini berlokasi dalam rumah kontrakan dan kafe di beberapa lokasi kota Bandung.

"Ada dua tempat yang dijadikan home industri yaitu di Sukajadi dan Sukasari itu adalah untuk home industry kasus tembakau sintetis kemudian untuk di Cibenying Kaler itu adalah kasus narkotika jenis ganja," terang Budi.

Modus operandi para tersangka, memproduksi dan mengedarkan barang haram tersebut di Kota Bandung khususnya dan Jabar umumnya.

"Modus operasinya yaitu memproduksi dan mengedarkan atau menjalankan ketika jenis tempat fotosintesis dan daun ganja," ucapnya.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku

Menurut Budi, pabrik rumahan ini sudah beroperasi berjalan satu tahun, polisi mendalami kasus tersebut.

"Memang untuk distribusinya ini daerah sekitar Bandung dan Jawa Barat untuk pembelian alat-alat menggunakan pembelian online," katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni 4.738,56 gram tembakau sintetis, daun ganja kering dengan berat bruto 946,7 gram, toples kaca, timbangan digital, ponsel, laptop, sepeda motor listrik, kompor listrik, bungkus paket plastik warna ungu, gelas kaca, corong kaca, botol spray, plastik klip bening, botol pewarna makanan, dan lainnya.

"Dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 28.570 orang," ucapnya.

Atas perbuatanya para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2)  UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Tembakau Gorila, Polresta Mataram Amankan Sejumlah Barang Bukti Termasuk Buku

Budi juga sempat menanyakan langsung kepada para tersangka yang dihadirkan dalam rilis ungkapan tersebut. 

Tersangka menjawab sudah beroperasi selama satu tahun. Pelaku membeli alat dan belajar produksi tembakau sintetis itu secara online.

"Beli online, dan diajarkan juga cara mengolahnya," ucap pelaku.

Proses pengolahan tembakau sintetis ini berlangsung selama satu sampai dua hari.

"Dijual per 500 gram, Rp 300.000, bahan murah karena banyak," katanya. Peredaran tembakau sintetis ini didistribusikan di sekitar Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com