Tetapi, kata Ahmad, dari awal tidak ada perjanjian kontrak kerja dengan pihak PT Galang Insan Nusantara.
"Memang dari awal tidak ada perjanjian," ujar dia.
Terpisah, Kuasa Hukum PT Galang Insan Nusantara, Christiansen Aditya mengatakan, kliennya keberatan dengan apa yang disampaikan Ahmad.
Pihaknya juga meminta Ahmad membuktikan utang senilai Rp 150 juta.
Menurut dia, berdasarkan perhitungan dari kliennya, tidak ada utang senilai Rp 150 juta kepada Ahmad.
"Karena klien saya menolak apa yang disampaikan Mas Ahmad senilai Rp 150 juta. Itu tidak ada dasarnya. Saya sudah ketemu dengan klien saya sudah bicara nilai Rp 150 juta itu tidak ada itu berdasarkan perhitungan klien kami," kata dia.
Christiansen menyampaikan, Ahmad menyampaikan kepada PT Galang Insan Nusantara bisa mengerjakan hand railing.
Ahmad, kata dia, juga memberikan sampel kayu yang digunakan sebagai bahan hand railing.
"Lha menurut Pak Abraham (pemilik PT Galang Insan Nusantara) spek seperti ini bagus sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Waskita. Dan harganya sangat murah. Tiba saatnya sudah deal kemudian barang datang ternyata sama pegawainya Pak Abraham sudah sempat ditolak kayunya bengkok," kata dia.
Karena dikejar waktu, kata dia, hand railing akhirnya dipasang. Tetapi tidak sesuai yang diinginkan Waskita.
Dari pihak Ahmad, kata dia, juga tidak ada komunikasi untuk menggantinya dengan yang bagus.
Sehingga PT Galang Insan Nusantara mencari pihak lain untuk mengganti bahan hand railing dengan yang bagus.
Baca juga: Orang Kaya di Solo Diminta Tidak Sekolahkan Anaknya di SMP Negeri, Ini Alasannya
Secara bersamaan juga ada pengerjaan kembang kawung dan railing minaret.
"Akhirnya klien saya tetap tanggung jawab membongkar semuanya. Terus mencari pihak lain untuk mendapatkan spek yang bagus dan sekaligus bongkar. Biaya bongkar, terus biaya beli yang baru itu butuh biaya banyak," ujar dia.
Dia mengatakan, untuk kembang kawung ada empat pekerjaan. Satu dari empat yang dikerjakan Ahmad dianggap baik sehingga PT Galang Insan Nusantara membayarnya.
"Lha yang kembang kawung 1, 2, 3, 4. Kalau yang 1 itu menurut klien saya apa yang dikerjakan oleh Mas Ahmad sudah bagus makanya dibayar. Lha yang 2, 3, 4 itu sampai dengan sekarang belum ada tanda terima dari pihak Waskita. Artinya, itu masih ada revisi-revisi yang harus dikerjakan klien saya," ujar dia.