SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga Indonesia yang berawal dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing pada 16 Mei 2023 di Samudera Hindia.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, berawal dari kasus tersebut polisi berhasil menemukan sekitar 447 orang yang menjadi korban perdagangan orang dari Pemalang, Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Korban Perdagangan Orang ke Malaysia, Pelaku Dibayar Rp 150.000
"Kali ini Polres Pemalang yang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Berbekal dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut dan menetapkan satu tersangka.
"Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku direktur utama," ungkap dia.
Dia menjelaskan, AI merupakan direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.
Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak Mei 2021 sampai dengan Juni 2023.
“Dari 447 orang korbannya, tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar,” imbuh Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.
Baca juga: Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.