Salin Artikel

Kronologi Pengungkapan Perdagangan Orang Warga Pemalang, Berawal dari Kecelakaan Laut hingga Keuntungan yang Diperoleh Tersangka

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, berawal dari kasus tersebut polisi berhasil menemukan sekitar 447 orang yang menjadi korban perdagangan orang dari Pemalang, Jawa Tengah.

"Kali ini Polres Pemalang yang berhasil mengungkap kasus yang memakan korban hingga 447 orang," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).

Berbekal dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut dan menetapkan satu tersangka.

"Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka AI (35), selaku direktur utama," ungkap dia.

Dia menjelaskan, AI merupakan direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.

“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” kata Kapolda Jateng.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, Kapolda Jateng mengatakan, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak Mei 2021 sampai dengan Juni 2023.

“Dari 447 orang korbannya, tersangka telah mendapatkan hasil mencapai kurang lebih sebesar Rp 2 miliar,” imbuh Kapolda Jateng.

Kapolda Jateng mengatakan, tersangka AI dikenakan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolda Jateng.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/09/154446878/kronologi-pengungkapan-perdagangan-orang-warga-pemalang-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke