PEKANBARU, KOMPAS.com- Kasus anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau Bripka Andry Darma Irawan yang membongkar setoran ke atasan hingga Rp 650 juta memasuki babak baru.
Setelah kasus ini viral di media sosial, Polda Riau bergerak melakukan pengusutan.
Alhasil, Kompol Petrus H Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya ditahan.
Kompol Petrus sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon B Pelopor di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.
Baca juga: Dansat Brimob Polda Riau Anggap Cerita Bripka Andry soal Kompol Petrus Janggal
Dia menyuruh Bripka Andry mencari uang di luar untuk disetorkan kepadanya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lainnya, telah ditahan di tempat khusus (Patsus) oleh Propam Polda Riau.
"Kompol P (Petrus) dan tujuh orang lainnya yang diduga terlibat, dipatsus sejak 8 Juni 2023. Di patsus 30 hari ke depan," kata Nandang saat diwawancarai wartawan, Jumat (9/6/2023).
Kompol Petrus diduga melanggar kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Sementara tujuh anggota Brimob yang lainnya diduga terlibat dugaan setor menyetor seperti yang disebutkan oleh Bripka Andry Darma Irawan.
Baca juga: Perintahkan Anak Buah Cari Uang Rp 650 Juta, Kompol Petrus Dicopot dari Jabatannya
Nandang menerangkan, tindakan tegas itu dilakukan atas perintah Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.
"Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," kata Nandang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.