BENGKAYANG, KOMPAS.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menggagalkan pengiriman sebanyak 7 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa (6/6/23) malam.
Kepala Polisi Resor Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, selain mengamankan korban, kepolisian menangkap seorang pria berinisial R sebagai penyalur.
“Tersangka R mengaku mendapat imbalan Rp 150.000 per orang, dari orang berinisial A di Sambas untuk mengantar penumpang. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Bayu dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia, 8 Tersangka Ditangkap
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka R mengaku sudah beberapa kali mengantar warga yang ingin pergi bekerja di Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
“Selain menjadi sopir untuk mengantar korban, tersangka R juga melakukan bujuk rayu kepada calon korban,” ucap Bayu.
Baca juga: Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi
Bayu menegaskan, atas perbuatannya, tersangka R dijerat Pasal 2 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan dengan paling banyak Rp 600 juta.
Kemudian dijerat pula Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
“Saya mengimbau tidak mudah temakan bujuk rayu atas lowongan kerja yang ada di luar negeri. Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia sesuai prosedur dan melalui agen penyalur resmi,” ungkap Bayu.
Kemudian, apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan pekerja migran ilegal di Kabupaten Bengkayang, agar dapat menghubungi nomor telepon Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno: 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.