NUNUKAN, KOMPAS.com – Satuan Tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan 123 korban, terdiri dari 74 laki laki, 29 perempuan dan 20 anak anak, yang akan diseberangkan ke Malaysia dari wilayah perbatasan RI – Malaysia, di Nunukan Kalimantan Utara.
Satgas TPPO yang dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Asep Edi Suheri ini juga mengamankan 8 tersangka, yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional. Mereka adalah H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS.
‘’Ada 8 tersangka yang kami amankan. Mereka berperan sebagai koordinator bagi perekrut CPMI di Malaysia sana,’’ujarnya dalam jumpa pers di Polres Nunukan, Kamis (8/6/2023) sore.
Baca juga: Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi
Para koordinator tersebut melakukan perekrutan dengan sejumlah iming-iming menggiurkan.
Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar dan keberangkatan yang tidak ribet.
Para korban bahkan ada yang direkrut bersama keluarganya di kampung halamannya, baik di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, atau Jawa Timur.
Baca juga: 6 Korban Perdagangan Orang Asal Bima NTB Digagalkan ke Malaysia, Seorang Penyalur Ditangkap
Para koordinator/tekong menyiapkan transportasi bahkan mendampingi perjalanan para korban sampai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
‘’Mereka menyediakan penampungan sementara dan sudah menyiapkan speed boat untuk membawa mereka menyeberang ke Malaysia. Di Malaysia, sudah ada perekrut lain yang menunggu para korban,’’ujarnya lagi.
Lewat resmi dan jalur tikus
Ada dua jenis modus yang dipraktikkan para tersangka. Yang pertama, mereka menggunakan jalur resmi bagi calon korban yang memiliki paspor.
Dan kedua, mereka akan menyeberangkan secara ilegal terhadap para CPMI yang hanya mengantongi identitas kependudukan tanpa dokumen keimigrasian.
Dijelaskan Asep, para korban tidak menyadari bahwa untuk bekerja di luar negeri, tentu tidak sebatas berangkat, dan langsung mendapat kerja begitu saja dengan mudahnya.
Tentu saja, semua orang tanpa kecuali, harus mengikuti aturan dan ketentuan perundangan jika ingin bekerja di luar negeri.
‘’Untuk yang memiliki paspor, mereka ditarik biaya untuk transportasi dan jaminan mendapat pekerjaan. Untuk besarannya, kami sedang asistensi kasus ini dan kami masih terus melanjutkan penyelidikan, tidak berhenti hanya pada delapan tersangka saja,’’jelasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.