PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menolak permohonan penangguhan tahanan tersangka pelecehan seksual mahasiswa Universitas Andalas.
Dengan demikian, tersangka H (22) dan N (21) masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang hingga 20 hari ke depan terhitung sejak ditahan Rabu (7/6/2023) lalu.
"Permohonannya belum bisa dikabulkan. Mereka kita tahan di Rutan Anak Air Padang hingga 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Depresi, Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswa Unand Ajukan Penangguhan Penahanan
Budi mengatakan alasan dilakukan penahanan adalah dikarenakan kedua tersangka ancaman hukuman di atas lima tahun, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Saat ini, kata Budi, jaksa berupaya untuk segera melimpahkan kasus itu ke pengadilan untuk disidangkan.
Kejari Padang sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai M Qosim.
Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum tersangka pelecehan seksual mahasiswa kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang, N (21) mengajukan penangguhan tahanan ke Kejaksaan Negeri Padang.
Baca juga: 2 Mahasiswa FK Unand Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditahan di Rutan
Saat ini N bersama tersangka lainnya, H (22) telah ditahan Kejari Padang di Rumah Tahanan Ana Air Padang usai pelimpahan berkas, Rabu (7/6/2023) kemarin.
"Kita ajukan penangguhan penahanan karena itu hak tersangka," kata kuasa hukum N, Ardisal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/6/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.