Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Dua Tersangka yang Digerebek Polisi Meracik Pil Ekstasi di Rumah Kontrakan Semarang

Kompas.com - 02/06/2023, 20:16 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap polisi saat penggerebekan bukan pengedar, melainkan pembuat pil ekstasi.

"Untuk yang mengedarkan lain lagi, mereka yang membuat pil ekstasi," kata Abiyoso, saat gelar perkara di lokasi kejadian, pada Jumat (2/6/2023).

Rumah yang digunakan untuk membuat pil ekstasi itu sudah mereka kontrak sejak April 2023.

Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Persembunyian Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Otak Pelaku Masih Buron

 

Dua pelaku yang sudah ditangkap hanya sebatas membuat pil ekstasi di rumah tersebut.

"Pengakuan para tersebut, mereka diminta produksi pil ekstasi di rumah itu karena disuruh seseorang," papar dia.

Dua tersangka berinisial MR (28) dan ARD (24) merupakan warga yang berdomisili di Tanjung Priok, Jakarta.

Para tersangka datang ke Kota Semarang atas undangan seseorang.

"Mereka berdua pernah bertemu dengan seseorang (buron) itu di Simpang Lima Semarang untuk menyerahkan kunci rumah," ujar dia.

Setelah mendapatkan kunci rumah dari seseorang yang masih buron itu, mereka berdua langsung tinggal di rumah warna biru yang digunakan untuk produksi pil ekstasi tersebut.

"Tiga hari berikutnya, mereka menerima paket berisi alat cetak pil ekstasi. Setelah itu, mereka kembali menghubungi seseorang (buron) yang ditemui di Simpang Lima," ungkap Abiyoso.

Menurut keterangan para tersangka tersebut, orang yang masih buron itulah yang memberikan petunjuk penggunaan alat cetak pil ekstasi yang telah dikirim ke rumah kontrakan di Pedurungan Semarang itu.

Baca juga: Rumah Kontrakan di Semarang Dijadikan Tempat Produksi Pil Ekstasi, Warga Mencium Gelagat Aneh Penghuninya

"Yang meracik, menimbang, menghaluskan hingga mencetak menjadi tablet dan kapsul itu dua orang tersangka ini," papar dia.

Dia meyakini tersangka yang memproduksi pil ekstasi di Kota Semarang tak hanya dua orang tersebut, melainkan ada tersangka lain yang berperan untuk mencicipi dan mengedarkan.

"Barang belum sempat diedarkan. Setelah barang jadi semua akan diedarkan seseorang yang meminta mereka berdua memproduksi di sini," imbuh dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com