KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta para calon anggota legislatif (caleg) terpilih menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 21 hari sebelum dilantik.
Ketua KPU Sikka, Herimanto mengatakan, laporan LHKPN sangat penting agar tidak mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan.
"Sampai saat ini baru 12 caleg terpilih yang menyerahkan LHKPN. 23 orang yang belum," ujar Herimanto saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Baru 23 dari 50 Caleg Terpilih di Magelang yang Serahkan LHKPN ke KPU
Herimanto menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, KPU Sikka akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/walikota.
Kemudian diatur dalam Pasal 52 ayat (1), sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Selanjutnya, pada Ayat (2) tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Kemudian, Ayat (3), dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Baca juga: Duga LHKPN Banyak yang Tidak Benar, KPK: Karena Enggak Ada Sanksi
"Sesuai regulasi yang ada tentu caleg terpilih yang tidak lampirkan LHKPN, kami tidak cantumkan nama yang bersangkutan," kata dia.
Herimanto menambahkan, telah berkoordinasi dengan caleg terpilih dan parpol yang kadernya terpilih menjadi anggota DPRD 2024 agar mempercepat pelaporan LHKPN.
Sebelumnya, KPU Sikka menetapkan 35 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Sikka periode 2024-2029.
Penetapan caleg terpilih dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Sikka di Aula Kantor KPU Sikka pada Kamis (2/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.