BANGKA, KOMPAS.com - Setelah sempat tertunda karena sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum akhirnya menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/5/2024) malam.
Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya sembilan yang berhasil mengemas kursi legislatif dengan total 45 kursi di DPRD Bangka Belitung.
Perolehan terbanyak diraih PDI Perjuangan dengan sembilan kursi. Kemudian, Golkar delapan kursi dan Gerindra tujuh kursi.
Baca juga: KPU Kota Yogyakarta Minta Caleg Terpilih Segera Lapor LHKPN agar Bisa Dilantik
Selanjutnya, Nasdem dan PKS sama-sama meraih enam kursi, Demokrat dan PPP sama-sama tiga kursi, PKB dua kursi, dan Partai Bulan Bintang di posisi juru kunci dengan satu kursi.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Husin mengatakan, calon anggota legislatif terpilih akan dilantik berdasarkan perolehan suara terbanyak dari masing-masing partai yang mendapatkan kursi.
Calon terpilih tersebut tidak hanya dari nomor urut satu, tapi banyak juga yang berasal dari nomor urut terakhir.
"Kami melihat pemilihan kita sudah sangat terbuka. Pemilih memilih calon atau wakil mereka, tidak berpatokan lagi pada nomor urut," kata Husin.
Husin mencontohkan, caleg Monica Haprinda dari PDI Perjuangan dan Adi Sucipto dari Gerindra memiliki nomor urut tujuh atau nomor urut terakhir di daerah pemilihannya.
Baca juga: Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik
Dari hasil pemilu, keduanya justru meraih suara terbanyak sehingga menjadi caleg terpilih untuk kursi DPRD Bangka Belitung.
"Rakyat sudah memberikan suara mereka pada wakil mereka, tinggal lagi suara tersebut digunakan untuk mengisi pembangunan daerah ini," ujar Husin.
Husin pun mengingatkan caleg terpilih untuk segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi syarat pelantikan.
Di sisi lain, setelah pleno penetapan kursi, sambung Husin, partai politik sudah bisa menentukan arah koalisi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketentuannya, partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi atau minimal sembilan kursi dari 45 kursi DPRD Bangka Belitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.