PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkan 673 sertifikat tanah elektronik, guna mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis digital di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Saat ini sudah 673 dari 590 ribu sertifikat tanah manual yang dialihkan menjadi elektronik," kata Kepala Kanwil BPN Babel I Made Daging saat sosialisasi dan deklarasi dokumen elektronik di Pangkalpinang, Jumat (28/6/2024), seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, sebanyak 673 sertifikat tanah elektronik ini merupakan sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sementara sertifikat tanah milik masyarakat pada masih tahap sosialisasi.
Baca juga: Kini Jambi Full Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
"Kami fokuskan pengalihan media sertifikat elektronik milik Pemerintah, karena lebih mudah, apalagi aset milik pemerintah ini tidak bisa dijualbelikan," kata dia.
Ia menyatakan, saat ini sudah 52.000 sertifikat yang siap dialihkan ke sertifikat elektronik, sehingga dapat mempercepat layanan pertanahan berbasis elektronik.
"Saat ini kami masih menunggu permohonan dari pemilik tanah untuk mengalihkan dari sertifikat analog ke elektronik," kata dia.
Menurut dia, penerbitan dokumen elektronik ini dalam rangka tranformasi digital yang sudah diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 2023, agar dokumen pertanahan masyarakat lebih melindungi keamanannya dari risiko bencana alam banjir dan lainnya.
Baca juga: Pertama di Kalbar, 10 Sertifikat Tanah Elektronik Diserahkan
"Dengan adanya layanan digital ini akan meminimalkan kesalahan dalam pembuatan sertifikat tanah, mengurangi interaksi antara masyarakat dan petugas, atau masyarakat tidak perlu mondar mandir dalam mengurusnya sertifikat tanah ini," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.