LAMPUNG, KOMPAS.com - Lokasi kebakaran di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kemiling, Lampung, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
Dugaan tersebut menguat usai Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menemukan 17 besi rangka tangki (tangki) di lokasi kebakaran.
Tangki-tangki yang diduga menjadi tempat menampung BBM ilegal kondisinya telah hangus terbakar.
"Di TKP kami temukan ada 17 unit tandon namun kondisinya tinggal rangka saja," kata Kasubdit Fisika Komputer Puslabfor Polda Sumsel Ari Hartawan, Jumat (2/6/2023).
Dari pantauan Kompas.com di lokasi, lokasi kebakaran merupakan gudang yang terdiri dari dua ruangan.
Baca juga: 2 Terdakwa Penimbun BBM di Ambon Divonis 6 Bulan Penjara
Kedua ruangan itu hangus dan satu ruangan dalam kondisi atap ambruk akibat terbakar.
Lalu, ukuran tandon yang terbakar itu bisa menampung lebih kurnag 1.000 liter atau 1 ton per tandon.
Selain tandon, kata Ari, polisi juga ditemukan selang dan mesin pompa. Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik
Hasil labfor akan memakan waktu 2 pekan ke depan.
"Kita periksa dahulu baru bisa diketahui penyebab kebakarannya," kata Ari.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.