AMBON, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penimbunan BBM bersubsidi, Ratna Kaimudin dan La Mande, divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, dalam persidangan pada Jumat (5/5/2023).
Keduanya terbukti bersalah menimbun 2.000 liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah itu akan diselundupkan ke Pulau Seram untuk diperjualbelikan.
“Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum kedua terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Mateus Susno Aji saat membacakan amar putusannya.
Baca juga: Oknum Brimob dan Sejumlah Pemuda Diduga Aniaya Mahasiswa di Ambon hingga Babak Belur
Menurut majelis hakim, tindakan kedua terdakwa menimbun minyak tanah untuk dijual dengan harga lebih tinggi merupakan pelanggaran hukum.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” katanya.
Baca juga: Oknum Brimob Polda Maluku yang Diduga Ikut Keroyok Mahasiswa Ditahan
Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku di pangkalan speedboat di Dusun Touhoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Rabu (7/12/2022).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2.000 liter minyak tanah bersubsidi yang sedang diangkut ke sebuah speedboat. Ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu sedianya akan dibawa ke Pulau Seram.
Ribuan liter minyak tanah itu disimpan di 20 drum dan 70 jeriken.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.