Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2023, 21:10 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus penimbunan BBM bersubsidi, Ratna Kaimudin dan La Mande, divonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, dalam persidangan pada Jumat (5/5/2023).

Keduanya terbukti bersalah menimbun 2.000 liter minyak tanah bersubsidi. Minyak tanah itu akan diselundupkan ke Pulau Seram untuk diperjualbelikan.

“Menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum kedua terdakwa dengan pidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Mateus Susno Aji saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Oknum Brimob dan Sejumlah Pemuda Diduga Aniaya Mahasiswa di Ambon hingga Babak Belur

Menurut majelis hakim, tindakan kedua terdakwa menimbun minyak tanah untuk dijual dengan harga lebih tinggi merupakan pelanggaran hukum.

Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” katanya.

Baca juga: Oknum Brimob Polda Maluku yang Diduga Ikut Keroyok Mahasiswa Ditahan

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku di pangkalan speedboat di Dusun Touhoku, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, pada Rabu (7/12/2022).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2.000 liter minyak tanah bersubsidi yang sedang diangkut ke sebuah speedboat. Ribuan liter minyak tanah bersubsidi itu sedianya akan dibawa ke Pulau Seram.

Ribuan liter minyak tanah itu disimpan di 20 drum dan 70 jeriken.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Mengenal Pokdarwis, Penggerak Sektor Pariwisata di Tingkat Desa

Regional
Sidji Studio, 'Game Developer' Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Sidji Studio, "Game Developer" Asal Semarang yang Ciptakan Gim Unik dengan Jutaan Pengguna

Regional
Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Sabu di SPBU, Pria di Wonogiri Ditangkap Polisi

Regional
Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Regional
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Regional
3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Regional
Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Regional
Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Regional
7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Regional
Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Regional
Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Regional
Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com