SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua tersangka pembuat pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka itu terancam hukuman mati atas perbuatannya.
Warga yang tinggal di dekat lokasi, Ifa (26) mengatakan, dua orang yang telah ditangkap polisi itu tertutup. Mereka berdua tidak pernah berinteraksi dengan warga sekitar.
"Mereka jarang keluar," kata Ifa saat ditemui di lokasi, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Rumah Warna Biru di Semarang Digerebek Polisi, Ternyata Dipakai Produksi Pil Ekstasi
Biasanya, kedua tersangka mulai keluar rumah ketika malam sekitar pukul 23.00 WIB untuk mencari makan. Para tersangka biasanya keluar rumah secara bergantian.
"Mereka keluarnya gantian, kalau tidak mereka menunggu pedagang nasi goreng lewat," paparnya.
Dia mengaku sudah curiga sejak lama dengan gelagat para tersangka. Selain tertutup, mereka juga jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
"Ya memang sempat curiga," kata dia.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah rumah warna biru yang digunakan untuk produksi pil ekstasi di Daerah Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (1/6/2023) malam.
Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan Bea Cukai Jawa Tengah yang mencurigai masuknya peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan untuk produksi ekstasi.
"Dari informasi itu, dari Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jateng. Dari situ kami di Jateng dibantu dari Direktorat Narkoba Bereskrim Polri melakukan pendalaman untuk memperkuat kebenaran infomasi," jelasnya saat gelar perkara di lokasi produksi.
Saat melakukan operasi gabungan, Polda Jateng melakukan pembuntutan kepada dua orang yang menempati rumah yang didominasi berwarna biru tersebut.
"Kamis 1 Juni 2023 tempat ini dilakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan 2 orang tersangka dan dilakukan penggeledahan di rumah ini," kata dia.
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa barang kimia dan alat cetak yang digunakan para tersangka untuk membuat pil ekstasi.
"Alat-alat itu kita amankan bersama dua tersangka," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.