Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Divonis 6 Bulan, Guru Honorer Penganiaya Murid di Musi Rawas Tak Ditahan, Keluarga Mengamuk

Kompas.com - 16/05/2023, 18:46 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap Sularno, terdakwa kasus penganiayaan KV yang merupakan anak didiknya di salah satu SD di Desa Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sempat diwarnai ketegangan.

Sebab, Hakim hanya menjatuhi Sularno vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta lantaran terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski divonis 6 bulan, Hakim menyatakan, Sularno hanya menjalani hukuman percobaan sehingga tidak ditahan.

Baca juga: Nasib Sularno Guru Honorer di Musi Rawas Terancam Dipenjara karena Hukum Siswa

“Apabila di kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana, maka akan ditahan," kata Hakim Ketua, Afif Januarsyah, saat pembacaan vonis di Pengadilan Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).

Mendengar putusan tak adanya penahanan oleh Hakim, keluarga KV yang berada di ruang sidang sempat mengamuk. Namun petugas keamanan langsung bergerak melerai pengunjung agar kericuhan tak terjadi.

Baca juga: Hardiknas, Ratusan Guru SD di Musi Rawas Datangi Pengadilan Negeri Lubuklinggau Minta Rekannya Dibebaskan

Menurut Hakim, hal yang meringankan vonis terdakwa dari tuntutan JPU, karena selama persidangan terdakwa telah berupaya damai, meski ditolak keluarga korban.

Selain itu, terdakwa dianggap kooperatif dan selalu hadir selama jalannya sidang.

“Hal yang memberatkan, terdakwa sudah memberikan hukuman berlebihan terhadap siswanya,” ujar Hakim.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat, mengapresiasi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

Selama masa percobaan berlangsung, Sularno masih akan tetap mengajar seperti biasa.

"Ini akan dinilai apakah kembali melakukan tindak pidana maka hukumnya akan dijalankan. Tapi selama 1 tahun ini dia tidak melakukan tindak pidana apapun maka tidak ditahan dan dengan sendirinya akan berakhir, untuk masalah denda dihapuskan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim meminta kejadian yang menimpa Sularno menjadi pelajaran semua guru agar kejadian tak lagi terulang.

Saat peristiwa itu berlangsung, Sularno tak memiliki niat untuk menganiaya KV.

“Ini menjadi pembelajaran sangat berarti kepada semua guru di Kabupaten Musi Rawas dan di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan Insan, salah satu keluarga KV mengaku, putusan hakim tak berpihak kepada mereka. Sebab, keponakannya tersebut telah dianiaya gara-gara tidak mengerjakan tugas.

“Kami minta dihukum (penjara) walau satu bulan, biar jadi pelajaran. Tapi vonis ini tidak berpihak kepada kami,” tegasnya.

Ia mengaku keluarga akan menempuh jalur hukum selanjutnya, agar Sularno dapat dipenjara.

“Kami akan cari jalan lain, ini tidak adil,” keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggelar aksi solidaritas pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Pengadilan Lubuklinggau.

Mereka meminta majelis hakim membebaskan rekan mereka bernama Sularno (34) atas dugaan kasus penganiayaan murid, Selasa (2/5/2023).

Sularno merupakan guru honorer SD Negeri Sungai  Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas dengan gaji Rp 50.000 per bulan. 

Namun, ia pun terancam dijebloskan ke penjara selama 1 tahun dan denda Rp 60 juta usai dituntut JPU atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya inisial KV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com