MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Ratusan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggelar aksi solidaritas pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Pengadilan Lubuklinggau.
Mereka meminta majelis hakim membebaskan rekan mereka bernama Sularno (34) atas dugaan kasus penganiayaan murid, Selasa (2/5/2023).
Sularno merupakan guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas dengan gaji Rp 50.000.
Baca juga: Baju Adat Galenggo dan Takoa Warnai Semarak Hardiknas Gorontalo
Ia kini terancam dipenjara selama 1 tahun dan denda Rp 60 juta usai dituntut JPU atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya inisial KV.
Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim mengatakan, kasus itu berlangsung Oktober 2022. Saat itu tersangka menghukum KV karena tak hafal tugas yang diberikan.
Saat pemberian hukuman, Sularno menjadi marah karena KV malah mengobrol dengan temannya. Hal itu membuat Sularno menendang pinggang korban satu kali.
Baca juga: Hardiknas, Ratusan Siswa SMP Ngebeg Massal di Alun-alun Purwokerto
“Kejadian itu ternyata tidak diterima oleh keluarganya sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek BTS Ulu,” ujarnya.
Pihak PGRI Musi Rawas dan polisi sempat menempuh jalur mediasi agar kasus itu tak bergulir ke meja hijau. Namun, upaya itu gagal sehingga persidangan kembali dilanjutkan.
Raslim mengaku, mereka memberikan dukungan moril kepada Sularno yang kini terjerat hukum dan meminta majelis hakim membebaskan rekannya.
“Apa yang dilakukan oleh rekan kami tidak sebanding dengan kesalahan siswanya. Tindakan yang dilakukan rekan kami bukan menyakiti tapi sekedar mendidik, mohon dipertimbangkan. Siswa itu bahkan sampai sekarang masih sekolah, tidak mengalami cedera parah. Harapan kami agar Hakim dapat membebaskan rekan kami,”ujarnya.
Akibat kejadian ini, guru di sekolah saat ini khawatir untuk mengajar anak-anak. Mereka takut akan dikriminalisasi dan menjalani proses hukum bila dilaporkan orangtua murid.
“Sekarang kami sangat khawatir kejadian ini akan terulang,” ujarnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Agung Nugroho yang menerima massa aksi meminta para guru mempercayakan perkara itu ke mereka.
Saat ini, proses hukum terhadap Sularno masih berlangsung.
“Percayakan masalah ini kepada kami supaya dapat diselesaikan. Keputusan Majelis adalah mutlak tidak boleh diganggu maupun diintervensi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.