Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Upah Tak Dibayar, Buruh Habisi Nyawa Majikan di Riau

Kompas.com - 02/05/2023, 18:56 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pelaku adalah MI (27), seorang buruh harian lepas. Dia nekat membunuh pria berinisial SY (62), yang merupakan majikannya.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pelaku membunuh korban menggunakan kayu balok.

Baca juga: Penembak Kantor MUI Pernah Rusak Kaca Gedung DPRD Lampung Supaya Diakui Wakil Nabi

Pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati upah belum dibayarkan.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia membunuh korban dilatarbelakangi oleh dendam. Sebab, pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja. Selain itu, ada juga upah kerja pelaku yang belum dibayarkan korban. Pelaku sudah berencana membunuh korban," ungkap Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/5/2023).

Misran mengatakan, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Longsor, Akses Jalan Sumbar-Riau Terputus di Dekat Kelok 9 Limapuluh Kota

 

Awalnya, pelaku dan korban berada di rumah yang tengah direhab korban, di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu. 

Saat itu, mereka terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian diam-diam mengambil kayu balok ukuran 5x7 sepanjang satu meter, lalu beberapa kali menghantam korban hingga meninggal.

Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Di dalam jok motor korban ada dompet, handphone, KTP, dan SIM.

Warga yang mendengar keributan itu, mendatangi lokasi dan melihat korban tergeletak. Setelah dicek, korban sudah tewas.

Petugas Polsek Seberida datang ke lokasi usai mendapat laporan. Kemudian, dibantu Satreskrim Polres Inhu, pelaku dikejar. Pada Jumat (28/4/2023), pelaku ditangkap di Pekanbaru. 

"Pelaku ini kabur bersama istrinya. Dia ditangkap saat sembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kota Pekanbaru," kata Misran.

Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku MI ditetapkan sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke penjara.

Misran bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Maksimal hukuman mati," tutup Misran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Serahkan Formulir Pendaftaran Bacabup, Mantan Wabup Banyumas Berharap Dapat Rekomendasi PDI-P

Regional
Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Caleg Terpilih DPRD Dompu Dilaporkan atas Dugaan Ijazah Palsu

Regional
Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Penumpang Kapal Feri Ceburkan Diri ke Laut, Diduga Depresi 

Regional
Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Dilepas Ribuan Orang, Masa Jabatan Wali Kota Padang Berakhir Hari Ini

Regional
Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Bayi Berusia 5 Hari Dibunuh dan Jasadnya Dibuang ke Kebun Sawit di Kampar, Riau

Regional
2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

2 Pasangan Calon Independen Mendaftar untuk Pilkada Lhokseumawe

Regional
Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga 'Overdosis' Ekstasi

Pria di Sumsel Tewas Saat Nonton Organ Tunggal, Diduga "Overdosis" Ekstasi

Regional
Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Bus AKAP Masuk Jurang Sedalam 50 Meter di Lampung

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Semarang 2024 Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Cerita Ace, Berawal dari Pramuka Kini Jadi Koordinator Tagana Jateng

Regional
Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Banjir Lahar di Sumbar, Basarnas: Korban Tewas 43 Orang

Regional
Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Regional
Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai 'Galodo' Sumbar Menerjang

Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai "Galodo" Sumbar Menerjang

Regional
Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com