PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pelaku adalah MI (27), seorang buruh harian lepas. Dia nekat membunuh pria berinisial SY (62), yang merupakan majikannya.
Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran mengatakan, pelaku membunuh korban menggunakan kayu balok.
Baca juga: Penembak Kantor MUI Pernah Rusak Kaca Gedung DPRD Lampung Supaya Diakui Wakil Nabi
Pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati upah belum dibayarkan.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia membunuh korban dilatarbelakangi oleh dendam. Sebab, pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja. Selain itu, ada juga upah kerja pelaku yang belum dibayarkan korban. Pelaku sudah berencana membunuh korban," ungkap Misran kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/5/2023).
Misran mengatakan, pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban pada Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Longsor, Akses Jalan Sumbar-Riau Terputus di Dekat Kelok 9 Limapuluh Kota
Awalnya, pelaku dan korban berada di rumah yang tengah direhab korban, di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.
Saat itu, mereka terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian diam-diam mengambil kayu balok ukuran 5x7 sepanjang satu meter, lalu beberapa kali menghantam korban hingga meninggal.
Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor korban. Di dalam jok motor korban ada dompet, handphone, KTP, dan SIM.
Warga yang mendengar keributan itu, mendatangi lokasi dan melihat korban tergeletak. Setelah dicek, korban sudah tewas.
Petugas Polsek Seberida datang ke lokasi usai mendapat laporan. Kemudian, dibantu Satreskrim Polres Inhu, pelaku dikejar. Pada Jumat (28/4/2023), pelaku ditangkap di Pekanbaru.
"Pelaku ini kabur bersama istrinya. Dia ditangkap saat sembunyi di sebuah rumah kontrakan di Kota Pekanbaru," kata Misran.
Setelah dilakukan gelar perkara, pelaku MI ditetapkan sebagai tersangka, lalu dijebloskan ke penjara.
Misran bilang, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 3 KUHP.
"Maksimal hukuman mati," tutup Misran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.