Salin Artikel

Meski Divonis 6 Bulan, Guru Honorer Penganiaya Murid di Musi Rawas Tak Ditahan, Keluarga Mengamuk

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Sidang putusan terhadap Sularno, terdakwa kasus penganiayaan KV yang merupakan anak didiknya di salah satu SD di Desa Sungai Naik, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sempat diwarnai ketegangan.

Sebab, Hakim hanya menjatuhi Sularno vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta lantaran terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski divonis 6 bulan, Hakim menyatakan, Sularno hanya menjalani hukuman percobaan sehingga tidak ditahan.

“Apabila di kemudian hari terdakwa kembali melakukan pidana, maka akan ditahan," kata Hakim Ketua, Afif Januarsyah, saat pembacaan vonis di Pengadilan Lubuk Linggau, Selasa (16/5/2023).

Mendengar putusan tak adanya penahanan oleh Hakim, keluarga KV yang berada di ruang sidang sempat mengamuk. Namun petugas keamanan langsung bergerak melerai pengunjung agar kericuhan tak terjadi.

Menurut Hakim, hal yang meringankan vonis terdakwa dari tuntutan JPU, karena selama persidangan terdakwa telah berupaya damai, meski ditolak keluarga korban.

Selain itu, terdakwa dianggap kooperatif dan selalu hadir selama jalannya sidang.

“Hal yang memberatkan, terdakwa sudah memberikan hukuman berlebihan terhadap siswanya,” ujar Hakim.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat, mengapresiasi putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

Selama masa percobaan berlangsung, Sularno masih akan tetap mengajar seperti biasa.

"Ini akan dinilai apakah kembali melakukan tindak pidana maka hukumnya akan dijalankan. Tapi selama 1 tahun ini dia tidak melakukan tindak pidana apapun maka tidak ditahan dan dengan sendirinya akan berakhir, untuk masalah denda dihapuskan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas, Raslim meminta kejadian yang menimpa Sularno menjadi pelajaran semua guru agar kejadian tak lagi terulang.

Saat peristiwa itu berlangsung, Sularno tak memiliki niat untuk menganiaya KV.

“Ini menjadi pembelajaran sangat berarti kepada semua guru di Kabupaten Musi Rawas dan di Indonesia,” ungkapnya.

Sedangkan Insan, salah satu keluarga KV mengaku, putusan hakim tak berpihak kepada mereka. Sebab, keponakannya tersebut telah dianiaya gara-gara tidak mengerjakan tugas.

“Kami minta dihukum (penjara) walau satu bulan, biar jadi pelajaran. Tapi vonis ini tidak berpihak kepada kami,” tegasnya.

Ia mengaku keluarga akan menempuh jalur hukum selanjutnya, agar Sularno dapat dipenjara.

“Kami akan cari jalan lain, ini tidak adil,” keluhnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan guru di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menggelar aksi solidaritas pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Pengadilan Lubuklinggau.

Mereka meminta majelis hakim membebaskan rekan mereka bernama Sularno (34) atas dugaan kasus penganiayaan murid, Selasa (2/5/2023).

Sularno merupakan guru honorer SD Negeri Sungai  Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas dengan gaji Rp 50.000 per bulan. 

Namun, ia pun terancam dijebloskan ke penjara selama 1 tahun dan denda Rp 60 juta usai dituntut JPU atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya inisial KV.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/16/184600078/meski-divonis-6-bulan-guru-honorer-penganiaya-murid-di-musi-rawas-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke