KOMPAS.com - DA, guru taekwondo di Kora Solo, Jawa Tengah ditangkap atas kasus pencabulan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur.
Pencabulan dilakukan sejak dua tahun terakhid. Modus DA adalah melakukan bujuk rayu dan menjanjikan korban untuk mengikuti kejuaraan taekwondo kelas nasional.
Saat ini DA masih menjalani pemeriksaan di Polresta Solo dan berikut lima fakta kasus yang menjerat DA:
Pelaku DA berstatus menikah dan memiliki satu orang anak. Hal tersebut diungkapkan DA saat jumpa pers di Mapolresta Solo pada Jumat (24/3/2023).
"Sudah berkeluarga. Punya satu orang anak," beber DA.
Ia meyakini murid yang menjadi korban hanya berjumlah tiga orang. DA menyampaikan bahwa tiga korban dalam aksi bejatnya dikenalinya.
Baca juga: Guru Taekwondo di Solo Cabuli 3 Muridnya, KPAI Sebut Hukumannya Bisa Ditambah
DA berdalih mencabuli tiga anak laki-laki tersebut karena sudah nyaman dan sering bertemu dengan para korban.
"Sering ketemu dengan anak-anak. Mungkin terlalu sering ketemu, jadi nyaman," kata Donny.
Kasus pencabulan terungkap bermula dari seorang korban berhenti berlatih taekwondo.
"Kalau nggak salah ingat sekitar akhir tahun lalu sudah ogah-ogahan latihan taekwondo," kata kuasa hukum korban, Widhi Wicaksono, Jumat (24/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.