PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang oknum guru taekwondo di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korbannya tak lain adalah muridnya sendiri berusia 14 tahun.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan kakak korban,” kata Indra kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Kapolres: Korban Ada 4 Orang
Indra menerangkan, tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan telah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak Februari 2022.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di lapangan sekolah hingga di selasar masjid usai latihan taekwondo,” ungkap Indra.
Perbuatan tersangka kemudian diketahui kakak korban, sehingga langsung berinisiatif melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, tersangka pun mengakui perbuatannya.
Indra menegaskan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Tentang Pelindungan Anak dan Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak," tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.