Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, korbannya tak lain adalah muridnya sendiri berusia 14 tahun.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah dilaporkan kakak korban,” kata Indra kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Indra menerangkan, tersangka melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan telah dilakukan sebanyak tiga kali, sejak Februari 2022.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di lapangan sekolah hingga di selasar masjid usai latihan taekwondo,” ungkap Indra.
Perbuatan tersangka kemudian diketahui kakak korban, sehingga langsung berinisiatif melaporkannya ke pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan, tersangka pun mengakui perbuatannya.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak," tutup Indra.
https://regional.kompas.com/read/2023/01/23/141936978/guru-taekwondo-di-pontianak-cabuli-muridnya-di-lapangan-sekolah-hingga
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.