Kembali ke artikel
1
dari 2
Layar Penuh
Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+