WONOGIRI, KOMPAS.com - Guru SD berinisial K (38), berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Wonogiri, Jawa Tengah, mengaku memberikan sejumlah uang dan menjanjikan membelikan handphone kepada remaja 14 tahun yang dicabulinya.
Modus itu sebagai upaya bujuk rayu tersangka K untuk mencabuli M (14), hingga akhirnya hamil.
Pengakuan itu disampaikan K saat Polres Wonogiri menggelar rilis kasus percabulan yang dialami M, seorang remaja asal Kecamatan Kismantoro. Akibat ulah tersangka K, korban saat ini hamil.
Baca juga: Guru P3K Perkosa Remaja hingga Hamil, Bupati Wonogiri Jengkel, Sebut Kelakuan Pelaku bak Hewan Luwak
"Saya kasih uang kepada korban sebesar Rp 150.000. Tetapi handphonenya belum karena dia tidak menagih," ujar K di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/3/2023).
Tersangka K mengaku mengenal M saat bertemu di jalan. Korban lalu mengaku hendak mencari pekerjaan.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai guru itu pun mengaku khilaf hingga akhirnya membujuk rayu korban. Korban yang termakan bujuk rayu lalu dicabuli tersangka K hingga hamil. "Saya khilaf dan baru kenal korban saat itu," ungkap K.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi menjelaskan korban dicabuli setelah termakan bujuk rayu tersangka K.
Kronologisnya, sebelum diusut polisi, korban berinisial M pertama kali ditemukan Kecamatan Ngadirojo, pertengahan Februari 2023 lalu.
Saat ditemukan, korban ternyata sudah hamil satu bulan. Setelah diperiksa polisi, korban sebelum hamil dicabuli tersangka K tiga kali.
Menurut Supardi, korban dalam kondisi depresi dan hendak nekat bunuh diri. "Saat ini korban dalam pengawasan keluarganya," tutur Supardi.
Terhadap kasus itu, polisi menjerat guru P3K dengan tuduhan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksinal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka K juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar.
Supardi pun mengingatkan agar orang tua mengawasi anak-anaknya saat bermain media sosial. Pasalnya, banyak anak-anak yang terpengaruh setelah aktif bermedia sosial.
Baca juga: Kasus Guru Cabuli Siswa Laki-laki di Sumenep, Polisi Minta Anak Lain yang Merasa Korban Melapor
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.